Gambaran Umum
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bersih di lingkungan Politeknik Penerbangan Surabaya melalui transparansi informasi publik, keterbukaan informasi merupakan pilar utama yang terus kami jaga dan kembangkan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara efektif pada tanggal 30 April 2010, bangsa Indonesia telah melangkah maju menuju tata kelola negara yang transparan, akuntabel, dan efisien. Landasan hukum ini menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik, sekaligus mewajibkan setiap Badan Publik untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, akurat, mudah, dan berkualitas.
Sebagai Badan Publik di bawah naungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan, Politeknik Penerbangan Surabaya berkomitmen penuh menjalankan amanat Keterbukaan Informasi Publik dengan membentuk unit pengelolaan informasi yang terpadu melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Landasan Hukum
Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik di Politeknik Penerbangan Surabaya didasarkan pada:
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Komitmen Pelayanan
PPID Politeknik Penerbangan Surabaya bertekad untuk terus memberikan kemudahan akses informasi bagi masyarakat luas, civitas akademika, dan para pemangku kepentingan. Kami memanfaatkan teknologi informasi terintegrasi demi mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat waktu, transparan, dan bebas dari pungutan biaya (gratis) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
