Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Politeknik Penerbangan Surabaya melalui transparansi informasi publik, sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan, akuntabel, dan efisien dalam memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.
"Politeknik Penerbangan Surabaya berkomitmen memberikan penyelenggaraan pendidikan vokasi penerbangan terbaik dengan meraih peringkat Akreditasi Unggul dari BAN-PT. Capaian ini menegaskan mutu tata kelola, fasilitas pembelajaran, dan lulusan yang siap bersaing secara global."