Pemohon dapat mengajukan keberatan atas Informasi Publik kepada kami apabila tidak puas dengan jawaban atau layanan yang diberikan. Pengajuan keberatan dilakukan dengan mengikuti panduan tata cara di bawah ini.

Tata Cara Permohonan Keberatan Informasi

Tata Cara Permohonan Keberatan Informasi Publik